Senin, 29 November 2010

Etika Dalam Auditing

Etika Profesi Auditor BPK dan Sensitivitas Etika Profesi

Merujuk pada klasifikasi profesi secara umum, maka salah satu cirri yang membedakan profesi-profesi yang ada adalah etika profesi yang dijadikan sebagai standar pekerjaan bagi para anggotanya. Etika profesi diperlukan oleh setiap profesi, khususnya bagi profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, seperti profesi auditor. Masyarakat akan menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Auditor wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyimpan rahasia jabatan, menjaga semangat dan suasana kerja yang baik. BPK telah membuat pedoman bagi para auditornya berupa Kode Etik BPK RI, yaitu norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya, yang ditetapkan melalui Peraturan No. 2, Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK RI.

Kode etik berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggung jawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence). Di samping itu, berhati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Sensitivitas etika auditor didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika pada situasi profesional auditor (Hunt dan Vitell, 1986 dalam Aziza, 2008). Secara intuisi, auditor diharapkan dalam menjalankan profesi akuntannya lebih sensitif dalam memahami masalah etika profesi. Auditor harus melaksanakan standar etika dan mendukung tujuan dari norma profesional yang merupakan salah satu aspek komitmen profesional. Komitmen yang tinggi tersebut direfleksikan dalam tingkat sensitivitas yang tinggi pula untuk masalah yang berkaitan dengan etika profesional. Jadi, sensitivitas etika merupakan kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan.

Produktivitas Kerja

Dewasa ini masalah rendahnya produktivitas kerja menjadi fokus perhatian pada hampir semua institusi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek faktual yang muncul, misalnya terjadi pemborosan sumber daya (inefisiensi) dan ketidaktercapaian target, baik secara individual maupun kelompok. Produktivitas dipandang sebagai suatu ukuran atas penggunaan sumber daya organisasi yang dinyatakan sebagai rasio antara output yang dicapai dengan sumber daya yang digunakan (input). Sumber daya manusia adalah faktor produksi yang dinamis memiliki kemampuan berpikir dan motivasi kerja. Apabila pihak manajemen mampu meningkatkan motivasi mereka, maka produktivitas kerja akan meningkat.

Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001) menekankan betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Standar Umum Kedua dalam SPKN (BPK RI, 2007) menekankan pula bahwa organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun. Hasil pemeriksaan auditor yang tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun merupakan salah satu indikator meningkatnya produktivitas auditor eksternal.

ejournal.unud.ac.id/.../dodik%20a%20&%20ardani%20mutia%20final.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar