Sabtu, 05 Maret 2011

Akuntansi Internasional “JEPANG”

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memilki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman , pada paruh kedua ide-ide AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini pengaruh Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.

Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di Negara-negara barat. Perusahaan jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya di bandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.

Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar peloporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan epang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi di dasarkan pada tiga undang-undang: Hukum Komersial, Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.

  1. Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hokum komersial Jerman, hokum yang awal diberlakukan pada tahun 1980, tetapi baru dilaksanakan 1999. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas penghayatan historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
  2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan Utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan sevara lebih specific oleh SEL, beberapa pos laporan keuangan direklasifakasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial dan SEL.
  3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementrian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC dapat dikatakan sebagai sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementrian keuangan dengan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi pemerintah, lingkaran bisnis serta angota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA)
Perubahan besar dalam penetapan standar di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Srandar Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi sector publik yang independen, ASJB diharapkan akan lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuankhusus, bila dibandingkan dengan BADC. ADJB berekrja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laopran wajib yang menjadi persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi: neraca, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba ditahan, skedul pendukung.

Catatan tang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberika detail pendukung juga wajib di buat terpisah dari catatan atas laoptan keuangan yang meliputi:

  • Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
  • Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
  • Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
  • Aktiva dalam penjaminan.
  • Jaminan utang
  • Perubahan dalam provisi
  • Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
  • Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
  • Piutang yang berasal dari anak perusahaan
  • Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
  • Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib

Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun menurut SEL laporan keuangan konsolidasi yang utama bukan laporan keuangan induk perusahaan. Laporan keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independen. Ramalan arus kas untuk 6 bulan kedepan dimasukkan sebagai informasi tambahan dalam laporan kepada Kementerian Keuangan.Laporan ramalan lainnya juga dilaporkan. Secara keseluruhan, jumlah pelaporan ramalan perusahaan sangat besar di Jepang. Namun informasi ini hanya dilaporkan dalam laporan wajib dan jarang sekali disajikan dalam laporan tahunan untuk pemegang saham.

Pengukuran Akuntansi

Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untukmenyusun laporan konsolidasi. Selain itu, perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.

Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan-perubahan terakhir ini meliputi:

  1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas.
  2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
  3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat denganmenggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan danbukan pada persentase kepemilikan
  4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
  5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
  6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pensiun lainnya.

Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

http://www.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1