Sabtu, 05 Maret 2011

Akuntansi Internasional “JEPANG”

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memilki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman , pada paruh kedua ide-ide AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini pengaruh Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.

Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di Negara-negara barat. Perusahaan jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya di bandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.

Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar peloporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan epang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi di dasarkan pada tiga undang-undang: Hukum Komersial, Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.

  1. Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hokum komersial Jerman, hokum yang awal diberlakukan pada tahun 1980, tetapi baru dilaksanakan 1999. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas penghayatan historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
  2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan Utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan sevara lebih specific oleh SEL, beberapa pos laporan keuangan direklasifakasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial dan SEL.
  3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementrian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC dapat dikatakan sebagai sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementrian keuangan dengan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi pemerintah, lingkaran bisnis serta angota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA)
Perubahan besar dalam penetapan standar di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Srandar Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi sector publik yang independen, ASJB diharapkan akan lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuankhusus, bila dibandingkan dengan BADC. ADJB berekrja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.

Pelaporan Keuangan

Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laopran wajib yang menjadi persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi: neraca, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba ditahan, skedul pendukung.

Catatan tang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberika detail pendukung juga wajib di buat terpisah dari catatan atas laoptan keuangan yang meliputi:

  • Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
  • Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
  • Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
  • Aktiva dalam penjaminan.
  • Jaminan utang
  • Perubahan dalam provisi
  • Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
  • Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
  • Piutang yang berasal dari anak perusahaan
  • Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
  • Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib

Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun menurut SEL laporan keuangan konsolidasi yang utama bukan laporan keuangan induk perusahaan. Laporan keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independen. Ramalan arus kas untuk 6 bulan kedepan dimasukkan sebagai informasi tambahan dalam laporan kepada Kementerian Keuangan.Laporan ramalan lainnya juga dilaporkan. Secara keseluruhan, jumlah pelaporan ramalan perusahaan sangat besar di Jepang. Namun informasi ini hanya dilaporkan dalam laporan wajib dan jarang sekali disajikan dalam laporan tahunan untuk pemegang saham.

Pengukuran Akuntansi

Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untukmenyusun laporan konsolidasi. Selain itu, perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.

Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan-perubahan terakhir ini meliputi:

  1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas.
  2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
  3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat denganmenggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan danbukan pada persentase kepemilikan
  4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
  5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
  6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pensiun lainnya.

Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

http://www.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1

Selasa, 04 Januari 2011

Lirik lagu UNGU_DIRIMU SATU

I will always love you kekasihku
Dalam hidupku hanya dirimu satu
I will always need you cintaku
Selamanya takkan pernah terganti

Ku mau menjadi yang terakhir untukmu
Ku mau menjadi mimpi indahmu

Cintai aku dengan hatimu
Seperti aku mencintaimu
Sayangi aku dengan kasihmu
Seperti aku menyayangimu

I will be the last for you
And you will be the last for me

I will always love you kekasihku
Dalam hidupku hanya dirimu satu

Ku mau menjadi yang terakhir untukmu
Ku mau menjadi mimpi indahmu

Cintai aku dengan hatimu
Seperti aku mencintaimu
Sayangi aku dengan kasihmu
Seperti aku menyayangimu

I will be the last for you
And you will be the last for me
And i will be the last for you
And you will be the last for me



sumber: gudanglagu.com

Senin, 29 November 2010

PayPal join dengan Facebook

Dalam Facebook, biasanya PayPal haya digunakan sebagai metode pembayaran untuk aplikasi Facebook yang dibuat oleh developer diluar Facebook dalam melakukan transaksi online. Kini PayPal join dengan Facebook sebagai salah satu pilihan metode pambayaran untuk Facebook Adsdan Facebook credit. Misalnya, jika kamu ingin pasang iklan di Facebook, kamu bisa menambahkan credit balance/funding source lewat akun PayPal kamu, yang sebelumnya funding source-nya cuma lewat kartu kredit seperti Mastercard, Visa atau pake Facebook Ad coupon.

Metode pembayaran Facebook Ads dengan PayPal

“Kami ingin memberikan kepada orang-orang yang menggunakan Facebook, pengiklan serta pengembang (developer), sebuah metode pembayaran yang cepat dan terpercaya terhadap servis kami ,” kata Dan Levy, direktur payment operations, Facebook.

Nah bagi yang tidak punya kartu kredit untuk bertransaksi online lewat Facebook, sekarang tidak perlu repot lagi mikirin bagaimana metode pambayaran transaksi online yang kamu lakukan lewat Facebook langsung, bikin saja akun PayPal, gratis kok. Jika isi PayPal kamu kosong, banyak kok jasa penukaran uang asli dengan uang PayPal, klo butuh bantuan Tanya aja mbah google.

Please Note

· Ingat! pada saat daftar di PayPal, nama kamu harus sama dengan nama di rekening Bank atau KTP.

· Setelah bikin akun PayPal, harap akunmu diverifikasi terlebih dahulu, sekarang sudah bisa kok verifikasi PayPal lewat penambahan rekening bank langsung, bagaimana cara verifikasi PayPal lewat rekening bank? Search aja di google.

Etika Dalam Auditing

Etika Profesi Auditor BPK dan Sensitivitas Etika Profesi

Merujuk pada klasifikasi profesi secara umum, maka salah satu cirri yang membedakan profesi-profesi yang ada adalah etika profesi yang dijadikan sebagai standar pekerjaan bagi para anggotanya. Etika profesi diperlukan oleh setiap profesi, khususnya bagi profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, seperti profesi auditor. Masyarakat akan menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Auditor wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyimpan rahasia jabatan, menjaga semangat dan suasana kerja yang baik. BPK telah membuat pedoman bagi para auditornya berupa Kode Etik BPK RI, yaitu norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya, yang ditetapkan melalui Peraturan No. 2, Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK RI.

Kode etik berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggung jawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence). Di samping itu, berhati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Sensitivitas etika auditor didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika pada situasi profesional auditor (Hunt dan Vitell, 1986 dalam Aziza, 2008). Secara intuisi, auditor diharapkan dalam menjalankan profesi akuntannya lebih sensitif dalam memahami masalah etika profesi. Auditor harus melaksanakan standar etika dan mendukung tujuan dari norma profesional yang merupakan salah satu aspek komitmen profesional. Komitmen yang tinggi tersebut direfleksikan dalam tingkat sensitivitas yang tinggi pula untuk masalah yang berkaitan dengan etika profesional. Jadi, sensitivitas etika merupakan kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan.

Produktivitas Kerja

Dewasa ini masalah rendahnya produktivitas kerja menjadi fokus perhatian pada hampir semua institusi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek faktual yang muncul, misalnya terjadi pemborosan sumber daya (inefisiensi) dan ketidaktercapaian target, baik secara individual maupun kelompok. Produktivitas dipandang sebagai suatu ukuran atas penggunaan sumber daya organisasi yang dinyatakan sebagai rasio antara output yang dicapai dengan sumber daya yang digunakan (input). Sumber daya manusia adalah faktor produksi yang dinamis memiliki kemampuan berpikir dan motivasi kerja. Apabila pihak manajemen mampu meningkatkan motivasi mereka, maka produktivitas kerja akan meningkat.

Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001) menekankan betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Standar Umum Kedua dalam SPKN (BPK RI, 2007) menekankan pula bahwa organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun. Hasil pemeriksaan auditor yang tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak mana pun merupakan salah satu indikator meningkatnya produktivitas auditor eksternal.

ejournal.unud.ac.id/.../dodik%20a%20&%20ardani%20mutia%20final.pdf

Etika dalam Akuntansi

Kecurangan laporan keuangan sering juga dikenal dengan istilah kecurangan manajemen. Hal ini disebabkan karena secara umum kecurangan ini dilakukan oleh pihak manajemen, kadang kala tanpa sepengetahuan para karyawan. Manajemen berada pada posisi yang dapat membuat keputusan akuntansi dan pelaporan tanpa sepengetahuan para karyawan. Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) kecurangan laporan keuangan merupakan salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti sebagai berikut :

1. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

2. Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Adapun klasifikasi tindakan yang meliputi kecurangan laporan keuangan adalah sebagai berikut :

Pertama, sengaja distorsi laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan. Dalam hal ini yang menerima keuntungan langsung adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah :

  1. Mendapatkan kredit, modal jangka panjang, atau tambahan modal investasi berdasarkan informasi keuangan yang di distorsi atau dihapus.
  2. Menyembuyikan kinerja tidak baik dari perusahaan.
  3. Menghapus hutang pajak.
  4. Manipulasi harga saham.
  5. Menyembunyikan kinerja tidak baik oleh manajemen.

Kedua, sengaja distorsi laporan keuangan untuk penyamaran tindakan kecurangan. dalam hal ini yang diuntungkan tetap pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah :

a. Menyembunyikan penjualan fiktif atau harta milik dipalsukan.

b. Menyembunyikan pembayaran yang tidak benar.

c. Menyembunyikan tindakan penyelewengan dana atau harta.

Istilah lain yang tidak kalah populernya berkenaan dengan kecurangan laporan keuangan yaitu Creative Accounting. Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi. “Creative accounting’ menurut Amat, Blake dan Dowd [1999] adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.

Dalam pandangan orang awam ‘creative accounting’ dianggap tidak etis, bahkan merupakan bentuk dari manipulasi informasi sehingga menyesatkan perhatiannya. Tetapi dalam pandangan teori akuntansi positif, sepanjang ‘creative accounting’ tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, tidak ada masalah yang harus dipersoalkan. Asalkan tidak ada asimetri informasi antara pelaku ‘creative accounting’ dan pengguna informasi keuangan.

Perilaku yang tidak semestinya (disfunctional behaviour) para manajer terjadi akibat adanya asimetri informasi dalam penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan konsekuensi ekonomi. Perhatian kita mungkin diarahkan bagaimana mendorong keterbukaan informasi secara lebih luas sehingga inside information bukanlah sesuatu yang ‘tabu’ untuk diumumkan kepada khalayak. Karena dalam kerangka keterbukaan yang menyeluruh sebenarnya ‘creative accounting’ atau apapun namanya, tidak akan berpengaruh kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap organisasi. Karena semua pihak akan mempunyai informasi yang sama dan tidak ada asimetri informasi lagi. Sekali lagi, pentingnya mendorong keterbukaan dalam rangka good governance akan membawa dampak kepada ketersediaannya informasi sehingga akan mengeliminasi dan mengurangi dampak ‘creative accounting’.

http://anthoex.multiply.com/journal/item/3